PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi,
baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan
negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta
sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang
menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi
mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
* Struktur Kognitif
* Orientasi dasar
* Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
* Bekal dan jalan bagi seseorang
* Kekuatan yang mampu memberi semangat
* Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil
sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan.
Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan
mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan
untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi
justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik
masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara
totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak
dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset
nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan
nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan
Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara
terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan
berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini
sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara,
Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita
dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah
negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut
sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasaIndia, yakni
bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah
Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca
artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah
laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi
susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas
dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip
dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh
temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad
Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara
(dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai
dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD
1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang
Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai
pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup.
Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam
sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah
semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang
apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam
menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma
mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang
mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan
kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab
suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain,
seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian
berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian,
tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai
vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan
sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila
jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk
menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran
murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan
pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki
sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa
Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan
reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus
sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi
akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah
pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai
berikut.
Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh
rakyatIndonesia